WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
SIFAT
- SIFAT HUKUM
Agar
terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah
peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman
dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus
mempunyai suatu sifat yang memaksa.
Dengan
demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap
orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga
bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas
terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Tetapi
mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar
hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan
mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Hukum
di Indonesia ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum
Belanda. Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum
Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin Anda
bertanya-tanya mengapa demikian.
Hal
ini tidak bisa dilepaskan dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah
azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan
perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Ciri
hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
SUMBER
HUKUM
Beberapa
pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria)
sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa
pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a.
Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan
istilah “forms of law” yaitu :
1.
Statutory;
2.
Judiciary;
3.
Literaty.
b.
Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1.
Binding sources (formal), yang terdiri :
-
Custom;
-
Legislation;
-
Judicial precedents.
2.
Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
-
Principles of morality or equity;
-
Professional opinion.
SUMBER
HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada
umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a.
Sumber hukum materiil; dan
b.
Sumber hukum formal.
Menurut
Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
Sedang
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER
HUKUM FORMAL
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum
yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena
semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam
mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi
aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber
hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum,
membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini
merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang
termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a.
Undang-undang;
b.
Kebiasaan;
c.
Traktat atau Perjanjian Internasional;
d.
Yurisprudensi;
e.
Doktrin.
1.
Undang-undang :
Undang-undang
di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum
yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali
tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan
lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah
tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh
pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang
dapat dibedakan atas :
a.
Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari
bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang
dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa
yang
memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa,
yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara
umum.
2.
Kebiasaan :
Dasarnya
: Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam
penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih
mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan
peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di
kalangan rakyat.
Untuk
itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan
mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan
rasa keadilan masyarakat.
3.
Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian
Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti
formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan
formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian
internasional.
Dasar
hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1)
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain;
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
4.
Yurisprudensi :
Pengertian
yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika)
sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan
pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk
Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita
maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno
mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan
hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan
yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh
apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan
berwibawa.
Walaupun
demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula
berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi
dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi
dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a.
Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1)
Putusan perdamaian;
2)
Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3)
Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4)
Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b.
Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu
diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5.
Doktrin :
Doktrin
adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama
pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin
bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam
pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang
paling penting.
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.
Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat.
Negara
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama
Negara yaitu :
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Pembagian
hukum
1.
Pembagian
hukum menurut bentuknya
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah
dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab
undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai
peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UU
Hukum
tidak tertulis,merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum
tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua.
2. Pembagian hukum menurut isinya
a) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
Hukum
privat adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau
hubungan individu satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata
b) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
Hukum
publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur
hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat
Perlengkapannya.
Misal
: Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3. Pembagian hukum menurut fungsinya
1. Hukum Materiil adalah
aturan hukum yang berwujud perintah-perintah ataupun larangan-larangan
Contoh
: Hukum perdata (misal : KUHPerdata, UU perkawinan, dll),
Hukum
pidana (misal: KUHP, UU Anti Korupsi, dll),
Hukum
Tata Usaha Negara, dsb
2. Hukum
Formil adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum
materiil
Contoh
:
a)
Hukum Acara Pidana, misalnya penyelidikan, penyidikan oleh Polisi, penuntutan,
persidangan pidana, dll
b)
Hukum Acara Perdata, misalnya bila ada gugatan ganti kerugian, permohonan
perwalian anak, dll
4. Pembagian hukum menurut sifatnya/ daya
kerjanya
Hukum
Pemaksa (dwinegend recht) yaitu aturan hukum
yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian
yang diadakan oleh para pihak.
Contoh
: Pasal 147 KUH Perdata, mengatakan bahwa syarat perkawinan harus dibuat dengan
akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
Hukum
Pelengkap (aanvulend recht/regelend recht) yaitu : aturan hukum yang dalam
keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak
Contoh
: Pasal-pasal dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan
Tugas
utama negara :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
Sifat
– Sifat Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1.
Sifat memaksa
Tiap-tiap
negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui
jalur kekuasaan.
2.
Sifat monopoli
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3.
Sifat totalitas
Segala
hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus
membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan
Negara
dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya peraturan yang sama di setiap
wilayah negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya pekerjaan di pusat
Keterlambatan keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan
keadaan Daerah
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara
dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara
Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
UNSUR
NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
Rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan
: Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat
–sifat Kedaulatan
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap
bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih
tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat
dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk
setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b.
Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas
nama
rakyat.
Tokoh
: Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c.
Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan
dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh
: Jellineck, Paul Laband.
d.
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Pengertian
Pemerintah
Dalam
ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti
sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu
bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem
pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan
persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan
manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Perbedaan
pemerintah dengan pemerintahan
pemerintahan
: Sistem penyelenggaraan negara, bagaimana negara tersebut diatur, penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah dan DPR / DPRD
pemerintah
--> para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan,
misalnya : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Warga
Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1.
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride).
Apabila
terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi :
Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga Negara
PASAL
26 UUD 1945
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal
– pasal yang dicantum didalam UUD 45 tentang hak dan kewajban warga Negara
Indonesia
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan
lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai
azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas
harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
•
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”.
•
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
•
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti
pesan yang terkandung adalah:
1.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga
di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan
baik.
8.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
•
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
•
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
•
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
Arti
pesannya adalah:
1.
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya
barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber
daya alam.
4.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan,
tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat
waktu.
Penjabaran
lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang
pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD
1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga
negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara
adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan
sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak
negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk
dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan
rakyat.
Daftar
pustaka :
Comments
Post a Comment