Pendidikan Kewarganegaraan


Hasil gambar untuk indonesia flag photography

1.   LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.

Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


        1.1 TUJUAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:

1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.3.    Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.


Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
​1. Pengertian Kompetensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2. Bangsa dan Negara
2.1. Bangsa

Gambar terkait
Pengertian Bangsa 
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.(wikipedia)
pengertian lain: Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. 
Pengertian bangsa menurut para ahli :
  •          Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu
  •      Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa

Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

2.2. Negara

Gambar terkait
a. Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memilii kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
1) Unsur Konstitusi
  • Rakyat: seluruh orang yang berada dalam suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintah tersebut.
  • Pemerintah: organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan UU) di kawasan tertentu.
  • Kedaulatan: suatu hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri, terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau masyarakat.
2) Unsur Deklaratif

  • tujuan negara
  • UUD
  • pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto 
  • Pengakuan dari negara lain dan masuk anggota PBB
3. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Klasik
Yaitu dimana masa revolusi industri suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Pada waktu itu sistem liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik semuanya itu disebabkan oleh kemajuan teknologi dan perkembangan jumlah penduduk, dan teori klasik ini didasarkan pada 2 keuntungan, yaitu absolut dan komparatif.
b. Teori Modern
Salah satu aliran besar dalam teori organisasi yang multi disiplin dengan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Teori modern ini melihat bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan dan saling ketergantungan, yang didalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah salah satu sistem tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil, akan tetapi organisasi merupakan sistem terbuka.
4. Sifat Negara
a. Sifat Memaksa
Peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan, ditaati oleh setiap warga Negara.
b. Sifat Memukuli
Peraturan yang secara memaksa dalam cara kekerasan.
c. Sifat Monopoli
Yaitu sifat yang mencangkup semua, peraturan hukumnya berlaku untuk semua orang.
5. Tujuan Negara
a. Liberal
Adalah sebuah pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism mencita-citakan bahwa suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi individu, para liberalism menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat liberalism yang modern, akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
b. Komunisme
Adalah pembentukan kekuasaan Negara yang sebesar-besarnya. Perbedaan yang tajam antara Negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. Paham komunisme dahulu banyak dianut oleh Negara eropa timur, uni soviet, dan beberapa Negara amerika latin, afrika, dan asia telah meninggalkannya, banyak hal yang tidak sesuai, seperti karena pemerintahan dilaksanakan menurut konsep ditaktor proktariat, hak politik rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
c. Pancasila
Pancasila sebagai sebuah ideologi bukanlah sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila pun merupakan buah pemikiran yang panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah landasan dan dasar negara yang sederhana dan efisien mudah dipahami oleh masyarakat umum. Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan penting bagi stabilitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan di negara kesatuan republik Indonesia.
6. Bentuk Negara
Bentuk negara ini tercantum dalam pasal 26 undang-undang 45 di dalam undang-undang dasar dan dalam bentuk dan kedaulatan yang berbunyi:
1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawarahan rakyat.
a. Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal. 
b. Bentuk Negara Serikat
Bentuk negara serikat adalah beberapa negara yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri.
7. Warga Negara

Hasil gambar untuk indonesia military flag photography
a. Pengertian Warga Negara
Seorang warga negara indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk, berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan republik indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi warga negara indonesia (WNI) adalah
1) Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibunya WNI.
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan belum kawin.
8) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10) Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11) Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN WARGA NEGARA

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
 Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hasil gambar untuk JUSTICE PHOTOGRAPHY

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. 

Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. 

Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:

a)        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang       layak.
c)        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d)       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g)        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:

a)        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



HAM

Hasil gambar untuk HUMAN RIGHTS

Pengertian

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan




Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Hasil gambar untuk human rights photography
  1. UU No. 39 Tahun 1999
  2. Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
  3. John Locke
  4. HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle
  6. Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  7. Haar Tilar
  8. HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
  9. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  10. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
  11. Mahfudz M.D.
  12. HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
  13. Muladi
  14. Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  15. Peter R. Baehr
  16. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
  17. Karel Vasak
  18. Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
  19. Miriam Budiarjo
  20. Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
  21. C. de Rover
  22. Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
  23. Austin-Ranney
  24. Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  25. A.J.M. Milne
  26. Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
  27. Franz Magnis Suseno
  28. Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
  29. Oemar Seno Adji
  30. Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
  31. G.J Wolhos
  32. Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
  33. Leah Kevin
  34. Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
  35. Komnas HAM
  36. HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Hasil gambar untuk human rights photography
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia. 
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.


Macam-Macam HAM

Hasil gambar untuk human rights photography
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM. 


  1. Hak Asasi Pribadi
  2. Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
    • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

  3. Hak Asasi Politik
  4. Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
    • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
    • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
    • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.

  5. Hak Asasi Hukum
  6. Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
    • Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
    • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
    • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.

  7. Hak Asasi Ekonomi
  8. Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
    • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
    • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
    • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
    • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  9. Hak Asasi Peradilan
  10. Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
    • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  11. Hak Asasi Sosial Budaya
  12. Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.

Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.

Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya. 



Gambar terkait

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)  Memiliki kemampuan awal bela negara
a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

contoh khasus pelanggaran HAM:
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.

2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

3. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

4. Penculikan Aktivis (1997/1998)


Hasil gambar untuk Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

5. Peristiwa Tanjung Priok (1984)


Hasil gambar untuk Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

6. Penembakan Misterius (Petrus)


Hasil gambar untuk Penembakan Misterius (Petrus)

Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.

7. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.

8. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia
9.Tragedi Wamena berdarah 4 April 2003
    Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
    Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa. 

    Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.


Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.

Sources:
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
wikipedia.com
http://www.jatikom.com/2017/01/18-contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
http://www.jatikom.com/2017/01/18-contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html
http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html#ixzz4cdpJfGYl



Comments

Popular posts from this blog

ANALOGI DALAM ARSITEKTUR

KRITIK ARSITEKTUR - KRITIK NORMATIF

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan